Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
SD Negeri Kota Denpasar Tahun 2026
Sistem akan memprioritaskan Anak berdasarkan Status KK dan kedekatan Banjar/Desa dengan sekolah tujuan. Semakin kecil angka prioritas (contoh: Prioritas 1), semakin besar peluang untuk diterima.
Prioritas utama bagi warga asli Denpasar.
Peluang jika kuota sekolah masih tersisa.
Alamat tinggal pendaftar berada dalam satu wilayah Banjar yang sama dengan sekolah tujuan (Sesuai dengan penetapan wilayah pada Juknis).
Alamat tinggal pendaftar berada dalam satu wilayah Desa atau Kelurahan yang sama dengan sekolah tujuan (Sesuai dengan penetapan wilayah pada Juknis).
Alamat tinggal pendaftar berada di wilayah Luar Zona Banjar maupun Desa tempat sekolah tujuan (Sesuai dengan penetapan wilayah pada Juknis).
Jika terdapat pendaftar dengan tingkat prioritas yang sama (misal: sesama pendaftar Prioritas 1) namun sisa kursi sekolah terbatas, maka sistem akan merangking otomatis berdasarkan USIA ANAK TERTUA.
Diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu/disabilitas.
Urutan Prioritas:
1. Wajib KK Denpasar
2. Diurutkan Usia Tertua
Bagi orang tua pindah tugas / GTK.
Urutan Prioritas:
1. Anak GTK Sekolah tsb
2. Bukan Anak GTK
*(Jika sama, urut dari Usia Tertua).
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
Kota Denpasar | 2026